HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini fenomena haji tanpa visa resmi menjadi topik yang banyak diperbincangkan.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah memberikan larangan dan tidak segan-segan memberikan hukuman bagi pelanggarnya.
Seperti yang diketahui, di beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, masa tunggu ibadah haji bisa sampai belasan tahun.
Hal tersebut disinyalir membuat sebagian orang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
Pemerintah Arab Saudi Tindak Tegas Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Anas Abdul Jalil mengatakan kalau melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi sama halnya dengan menentang aturan negara.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam, berbahaya bagi pelaku serta mengganggu ibadah jamaah haji secara keseluruhan.
Contoh masalah yang berbahaya yaitu risiko terkena serangan panas saat puncak haji, atau tepatnya di Arafah karena tidak mendapatkan tenda.
Selain itu, keamanan jamaah selama di Makkah maupun Madinah juga tidak terjamin lantaran visa yang digunakan tidak resmi.
“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah,” ujar Anas Abdul Jalil seperti dikutip dari Kemenag.
Terkait hal tersebut, Anas Abdul Jalil meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa haji resmi.
Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.