Berita , D.I Yogyakarta
ODGJ Penendang Sepeda Motor di Jogja Direhabilitasi Dinsos dan Dinkes DIY
HARIANE - Seorang pria penendang sepeda motor di Jogja, P (53), yang diamankan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu telah diserahkan ke Dinas Sosial DIY untuk direhabilitasi.
Diketahui ulahnya telah meresahkan warga lantaran kerap menendang pengendara sepeda motor di wilayah Sleman dan Yogyakarta.
Kasus penendangan oleh P ini viral di media sosial. Secara acak, P yang menaiki sepeda akan mendekati korban yang pada banyak kejadian sedang berhenti di lampu merah.
Ia akan dengan sengaja menendang korban yang mengakibatkan korban beserta motornya terjatuh. Setelahnya, ia akan pergi seolah tidak terjadi apapun.
Pertama kali viral, P beraksi di sekitar Selokan Mataram, Sleman pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu dengan korban seorang wanita yang ditendang sepeda motornya hingga korban terjatuh dan tertimpa motornya sendiri. Saat itu pelaku pergi begitu saja.
Setelah kejadian itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapat perlakukan yang sama dari P. Dapat dipastikan pelaku memang tidak sekali melakukan hal tersebut.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyebut, saat ini P direhabilitasi atas sepengetahuan pihak keluarga. Menurut Endang, P adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu Dinsos DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.
"Dari Polda DIY sudah diserahkan ke camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap assesment. Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia juga, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu memang dia orang dengan gangguan jiwa," terang Endang.
Endang mengungkapkan bahwa P bukanlah warga Yogyakarta. Namun karena P terlantar di DIY maka akan ditindak lanjuti,
"Sekalipun dia bukan warga Jogja, tapi kalau dia terlantar di Jogja, ya harus diurus dan kita tindak lanjuti," katanya.
Endang menambahkan, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya, melainkan ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum.
Kewenangan Dinas Sosial DIY ada pada ranah rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi kesehatan akan melibatkan Dinas Kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.