Berita , D.I Yogyakarta

ODGJ Penendang Sepeda Motor di Jogja Direhabilitasi Dinsos dan Dinkes DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
penendang sepeda motor di Jogja
ODGJ penendang sepeda motor di Jogja telah diamankan dan menjalani rehabilitasi. (Foto: Instagram/dinassosialdiy)

HARIANE - Seorang pria penendang sepeda motor di Jogja, P (53), yang diamankan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu telah diserahkan ke Dinas Sosial DIY untuk direhabilitasi.

Diketahui ulahnya telah meresahkan warga lantaran kerap menendang pengendara sepeda motor di wilayah Sleman dan Yogyakarta.

Kasus penendangan oleh P ini viral di media sosial. Secara acak, P yang menaiki sepeda akan mendekati korban yang pada banyak kejadian sedang berhenti di lampu merah.

Ia akan dengan sengaja menendang korban yang mengakibatkan korban beserta motornya terjatuh. Setelahnya, ia akan pergi seolah tidak terjadi apapun.

Pertama kali viral, P beraksi di sekitar Selokan Mataram, Sleman pada Sabtu, 20 Januari 2024 lalu dengan korban seorang wanita yang ditendang sepeda motornya hingga korban terjatuh dan tertimpa motornya sendiri. Saat itu pelaku pergi begitu saja.

Setelah kejadian itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapat perlakukan yang sama dari P. Dapat dipastikan pelaku memang tidak sekali melakukan hal tersebut.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyebut, saat ini P direhabilitasi atas sepengetahuan pihak keluarga. Menurut Endang, P adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu Dinsos DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.

"Dari Polda DIY sudah diserahkan ke camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap assesment. Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia juga, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu memang dia orang dengan gangguan jiwa," terang Endang.

Endang mengungkapkan bahwa P bukanlah warga Yogyakarta. Namun karena P terlantar di DIY maka akan ditindak lanjuti,

"Sekalipun dia bukan warga Jogja, tapi kalau dia terlantar di Jogja, ya harus diurus dan kita tindak lanjuti," katanya.

Endang menambahkan, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya, melainkan ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum.

Kewenangan Dinas Sosial DIY ada pada ranah rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi kesehatan akan melibatkan Dinas Kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1
Tags
Jogja ODGJ
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB