Berita

Ogah Bayar, Oknum KSOP Todongkan Senpi ke Petugas Parkir ASDP di Pelabuhan Bakauheni

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni
Viral oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Netizen dikejutkan dengan viralnya oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni, Lampung Selatan dengan senjata api.

Diketahui, kasus penodongan di Pelabuhan Bakauheni itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Oknum KSOP Todong Petugas Parkir ASDP di Bakauheni

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Lampung Selatan, insiden oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni bermula saat pelaku melewati traffic 3 gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, ternyata masa berlaku gate pass atau kartu masuk pelabuhan milik pelaku berinisial MS (53) tersebut telah habis.

Korban berinisial KE yang saat itu sedang bertugas kemudian menginput data kendaraan milik pelaku dengan nopol BE 1563 ALG tersebut. Setelah diinput, muncullah tarif Rp 41.000.

Selanjutnya korban meminta pelaku untuk membayar sejumlah tagihan. Namun MS tidak mau membayar sehingga korban pun tidak membuka portal.

Tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku selanjutnya mengeluarkan airsoft gun dan menembakkan satu kali ke arah depan.

“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkan satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.

Karena merasa terancam, korban selanjutnya laporkan insiden tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya laporan tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus PMK Semakin Meluas, DPRD Gunungkidul Desak Pemerintah Tetapkan KLB

Kasus PMK Semakin Meluas, DPRD Gunungkidul Desak Pemerintah Tetapkan KLB

Selasa, 07 Januari 2025 00:05 WIB
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kulon Progo Potong Anggaran Organisasi Perangkat Daerah

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kulon Progo Potong Anggaran Organisasi Perangkat Daerah

Senin, 06 Januari 2025 21:20 WIB
Pencarian Korban Kapal Terbalik di Pantai Congot Belum Membuahkan Hasil

Pencarian Korban Kapal Terbalik di Pantai Congot Belum Membuahkan Hasil

Senin, 06 Januari 2025 20:40 WIB
Kecewa, Anak Shin Tae Yong Beri Komentar Menohok Ini ke PSSI

Kecewa, Anak Shin Tae Yong Beri Komentar Menohok Ini ke PSSI

Senin, 06 Januari 2025 20:39 WIB
Bermain Air Terlalu Ke Tengah, Wisatawan Asing Hanyut di Pantai Slili

Bermain Air Terlalu Ke Tengah, Wisatawan Asing Hanyut di Pantai Slili

Senin, 06 Januari 2025 18:57 WIB
Shin Tae-yong Dipecat karena Konflik dengan Pemain Naturalisasi? Ini Penjelasan Erick Thohir

Shin Tae-yong Dipecat karena Konflik dengan Pemain Naturalisasi? Ini Penjelasan Erick Thohir

Senin, 06 Januari 2025 17:06 WIB
Resmi Dipecat, Shin Tae Yong Langsung Unfollow PSSI

Resmi Dipecat, Shin Tae Yong Langsung Unfollow PSSI

Senin, 06 Januari 2025 16:17 WIB
Pastikan Keberlanjutan Sumber Air, Pemkab Gunungkidul Lakukan Konservasi di Umbul Ngetuk Slangkrah

Pastikan Keberlanjutan Sumber Air, Pemkab Gunungkidul Lakukan Konservasi di Umbul Ngetuk Slangkrah

Senin, 06 Januari 2025 15:30 WIB
Warga Gunungkidul Dihebohkan Kemunculan Hewan Mirip Macan Berkeliaran di Sawah

Warga Gunungkidul Dihebohkan Kemunculan Hewan Mirip Macan Berkeliaran di Sawah

Senin, 06 Januari 2025 14:52 WIB
IHSG Diprediksi Menguat, GoTo-ISAT Jadi Saham Rekomendasi Analis

IHSG Diprediksi Menguat, GoTo-ISAT Jadi Saham Rekomendasi Analis

Senin, 06 Januari 2025 14:38 WIB