Berita

Ogah Bayar, Oknum KSOP Todongkan Senpi ke Petugas Parkir ASDP di Pelabuhan Bakauheni

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni
Viral oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Netizen dikejutkan dengan viralnya oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni, Lampung Selatan dengan senjata api.

Diketahui, kasus penodongan di Pelabuhan Bakauheni itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Oknum KSOP Todong Petugas Parkir ASDP di Bakauheni

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Lampung Selatan, insiden oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni bermula saat pelaku melewati traffic 3 gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, ternyata masa berlaku gate pass atau kartu masuk pelabuhan milik pelaku berinisial MS (53) tersebut telah habis.

Korban berinisial KE yang saat itu sedang bertugas kemudian menginput data kendaraan milik pelaku dengan nopol BE 1563 ALG tersebut. Setelah diinput, muncullah tarif Rp 41.000.

Selanjutnya korban meminta pelaku untuk membayar sejumlah tagihan. Namun MS tidak mau membayar sehingga korban pun tidak membuka portal.

Tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku selanjutnya mengeluarkan airsoft gun dan menembakkan satu kali ke arah depan.

“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkan satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.

Karena merasa terancam, korban selanjutnya laporkan insiden tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya laporan tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025