Berita , D.I Yogyakarta
Open BO Jadi Motif Pencuri Motor di Bantul, Babak Belur Kena Amuk Massa
Andi May
Pencuri motor di Bantul berinisial TR beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya diamankan Jajaran Polres Bantul, Senin 18 September 2023. (Foto: Hariane/Andi May).
"Melihat identitas yang sama dengan rekaman CCTV, warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke kepolisian," jelasnya.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang telah dijual pelaku ke warga Klaten, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan.
Tersangka TR kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan tidak lupa untuk mencabut kunci dari sepeda motor jika sedang diparkirkan baik di tempat umum maupun di rumah sendiri sehingga terhindar dari tangan nakal pencuri motor di Bantul.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com