Berita
Pagi ini Sidang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Dibacakan, Apakah akan Kembali ke Proporsional Tertutup?
Lalu apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka itu?
Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.
Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka adalah pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif langsung di kertas atau surat suara.
Menurut Dani, kelebihan dari sistem proporsional terbuka adalah hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan caleg yang dipilih, aspirasi pemilih sebagai penentu dibandingkan sistem tertutup yang lebih ditentukan oleh elit partai.****