Berita , D.I Yogyakarta

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Rsup dr. Sardjito
Jajaran Direksi RSUP Dr. Sardjito berikan klarifikasi terkait pemberian THR, Rabu (26/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito memberikan klarifikasi terkait aksi damai yang dilakukan para tenaga kesehatan pada Selasa (25/3/2025).

Untuk diketahui, melalui aksi damai tersebut, para tenaga kesehatan RSUP Dr. Sardjito menyampaikan beberapa poin tuntutan, salah satunya mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dikurangi menjadi 30 persen saja.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, tidak membenarkan adanya pemotongan THR.

RSUP Dr. Sardjito, katanya, memberikan THR sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa THR yang diberikan oleh RS Vertikal Kementerian Kesehatan terdiri dari dua komponen, yakni THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen, serta THR insentif yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Pemberian THR ini berbeda dengan rumah sakit sektor swasta.

Hal ini merujuk pada surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan.

“Audiensi (aksi damai) yang terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit,” kata Nusati, Rabu (26/3/2025).

Disebutkan bahwa RSUP Dr. Sardjito sudah melakukan pembayaran THR, antara lain:

  • THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan pada 18 Maret 2025.

  • THR gaji dan tunjangan dengan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non-ASN dibayarkan pada 18 Maret 2025.

“Kedua hal ini sudah dibayarkan 100 persen,” terangnya.

Selain itu, THR insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non-ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan rentang mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 24.195.600, sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025