Berita , D.I Yogyakarta
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti
HARIANE – Bawaslu Sleman telah menerima laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 1.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 2 pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa dalam laporannya, tim kampanye paslon nomor urut 2 menduga terdapat penggunaan fasilitas pemerintah.
Fasilitas itu berupa mobil boks bergambar DAXU, yang merupakan produk air mineral PDAM Tirta Sembada Sleman.
Penggunaan fasilitas diduga dilakukan pada saat pengangkutan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh tim kampanye paslon 1 di Kantor KPU Kabupaten Sleman, Jumat, 18 Oktober 2024.
Namun, Bawaslu Sleman mendapati tidak adanya dugaan pelanggaran seperti yang telah dilaporkan.
“Laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sleman hingga akhirnya disimpulkan bahwa dugaan pelanggarannya tidak terbukti,” kata Yuwan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, di antaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.
“Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU tersebut, baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi,” jelas Arjuna.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, pihak Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman hingga saat ini hanya memiliki dua unit mobil usaha berupa pick-up dan satu buah mobil Innova.
Pihak DAXU sendiri tidak memiliki mobil boks, dan kemungkinan mobil boks bergambar DAXU yang dilaporkan ke Bawaslu Sleman merupakan mobil milik pihak distributor.
“Pihak tim paslon 1 yang kami mintai keterangan juga menyatakan bahwa mobil boks yang digunakan untuk mengangkut bahan kampanye dari Kantor KPU Sleman beberapa waktu lalu itu dalam status sewa dengan pihak swasta selaku distributor,” pungkasnya.****