Berita , Jabodetabek

Pasutri Aniaya Keponakan Sampai Babak Belur, Polisi Amankan Palu Hingga Gesper

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pasutri aniaya keponakan
Polisi Metro Jakarta Utara ungkap kasus pasutri aniaya keponakan di Cilincing. (Instagram/polres_metro_jakarta_utara)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap aksi sepasang pasutri aniaya keponakan di Cilincing Jakarta Utara yang dilakukan sejak 21 – 30 Juli 2024.

Diketahui pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) menganiaya dua keponakannya yang masih balita, yaitu RC (4) dan MFW (2).

Kasus KDRT di Cilincing Jakarta Utara ini terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan luka-luka yang dialami korban saat ia dilarikan ke rumah sakit.

Motif Pasutri Aniaya Keponakan di Cilincing, Jakarta Utara

Usai mendapatkan laporan dari Ketua RT yang belum diketahui identitasnya tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban. Mirisnya lagi, salah satu korban bahkan ada yang disekap di gudang rumah pelaku.

Kepada Polisi, tersangka AAT mengaku melakukan KDRT berupa membenturkan kepala korban ke tembok, menendang punggung hingga memukul dengan menggunakan palu dan gesper.

Sementara tersangka TAS melakukan kekerasan dengan mencubit dan memukul tubuh korban dengan menggunakan penggaris.

pasutri aniaya keponakan
Barang bukti yang diamankan polisi. (Instagram/polres_metro_jakarta_utara)

Selain menangkap kedua pelaku kekerasan di Cilincing tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju milik korban, palu, penggaris besi, ikat pinggang alias gesper dan kalung.

Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku kesal terhadap RC dan MFW karena tidak menuruti perkataannya.

“Motif dari kekerasan ini diduga karena kedua korban tidak menurut kepada kedua tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025