Berita , Jabodetabek
Pasutri Aniaya Keponakan Sampai Babak Belur, Polisi Amankan Palu Hingga Gesper
HARIANE – Polisi berhasil mengungkap aksi sepasang pasutri aniaya keponakan di Cilincing Jakarta Utara yang dilakukan sejak 21 – 30 Juli 2024.
Diketahui pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) menganiaya dua keponakannya yang masih balita, yaitu RC (4) dan MFW (2).
Kasus KDRT di Cilincing Jakarta Utara ini terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan luka-luka yang dialami korban saat ia dilarikan ke rumah sakit.
Motif Pasutri Aniaya Keponakan di Cilincing, Jakarta Utara
Usai mendapatkan laporan dari Ketua RT yang belum diketahui identitasnya tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban. Mirisnya lagi, salah satu korban bahkan ada yang disekap di gudang rumah pelaku.
Kepada Polisi, tersangka AAT mengaku melakukan KDRT berupa membenturkan kepala korban ke tembok, menendang punggung hingga memukul dengan menggunakan palu dan gesper.
Sementara tersangka TAS melakukan kekerasan dengan mencubit dan memukul tubuh korban dengan menggunakan penggaris.
Selain menangkap kedua pelaku kekerasan di Cilincing tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju milik korban, palu, penggaris besi, ikat pinggang alias gesper dan kalung.
Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku kesal terhadap RC dan MFW karena tidak menuruti perkataannya.
“Motif dari kekerasan ini diduga karena kedua korban tidak menurut kepada kedua tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.