Berita , Jabodetabek
Pasutri Aniaya Keponakan Sampai Babak Belur, Polisi Amankan Palu Hingga Gesper
Ima Rahma Mutia
Polisi Metro Jakarta Utara ungkap kasus pasutri aniaya keponakan di Cilincing. (Instagram/polres_metro_jakarta_utara)
Selain itu, adanya konflik internal antara dua pelaku dan orang tua dari kedua korban terkait biaya hidup RC dan MFW juga menjadi motif aksi kekerasan yang dilakukan AAT dan TAS.
Atas perbuatannya, tersangka KDRT di Cilincing tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 444 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 75 juta.
Dan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Perlindungan Anak.
Demikian informasi mengenai kasus pasutri aniaya keponakan yang kasusnya sempat membuat heboh warga sekitar.****