Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
HARIANE - Pengeras suara masjid dan mushola sempat ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat muslim karena adanya surat edaran dari Kementerian Agama.
Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini diatur dengan adanya surat edaran Menag No. 05 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan pemisahan pemasangan pengeras suara dan volume suara dengan maksimal 100 desibel.
Sampai saat ini pedoman aturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini pun masih memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat muslim.
Maka dari itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

Pada Rabu, 16 Maret 2022 dilansir dari website Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Masjid Diponegoro.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushola tetapi mengatur penggunaannya," ucap Nur Abadi Kepala Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ucapnya.
Sedangkan aturan untuk waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara ini maksimal 5 menit.
"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025