Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
HARIANE - Pengeras suara masjid dan mushola sempat ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat muslim karena adanya surat edaran dari Kementerian Agama.
Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini diatur dengan adanya surat edaran Menag No. 05 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan pemisahan pemasangan pengeras suara dan volume suara dengan maksimal 100 desibel.
Sampai saat ini pedoman aturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini pun masih memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat muslim.
Maka dari itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

Pada Rabu, 16 Maret 2022 dilansir dari website Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Masjid Diponegoro.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushola tetapi mengatur penggunaannya," ucap Nur Abadi Kepala Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ucapnya.
Sedangkan aturan untuk waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara ini maksimal 5 menit.
"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025