Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline
Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini
Nicholas Alvin
Pelaku kasus remaja disundut rokok di Tangerang Selatan diamankan oleh kepolisian setempat. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Tidak hanya itu, UU Perlindungan Anak juga memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak korban bullying dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan Pasal 59A, anak yang berhadapan dengan hukum termasuk dalam kategori anak yang memerlukan perlakuan khusus seperti pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, pendampingan sampai pemulihan, serta bantuan sosial bagi yang tidak mampu.
Sedangkan menurut pasal 64, anak pelaku yang berhadapan dengan hukum juga berhak mendapat perlindungan khusus seperti perlakukan manusiawi sesuai kebutuhan umur, pemisahan dari orang dewasa, bantuan hukum, kegiatan rekreasional, serta pembebasan dari perlakuan keji dan penyiksaan.
Demikian hukum bullying di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di Indonesia dari kekerasan dalam bentuk bullying. Tentunya, kasus bullying remaja disundut rokok berpotensi untuk diproses secara hukum jika terbukti bersalah oleh pihak yang berwajib. ****