Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini
Pelaku kasus remaja disundut rokok di Tangerang Selatan diamankan oleh kepolisian setempat. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Ketua Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengungkapkan bahwa bullying secara sederhana berarti penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok hingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Bentuk-bentuk bullying sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu secara fisik, verbal, dan psikologis. Secara fisik, bentuk bullying dapat berupa perlakuan memukul, menampar, dan memalak.
Secara verbal, contoh perilaku bullying adalah memaki, menggosip, dan mengejek. Sedangkan secara psikologis, bentuknya berupa mengintimidasi, mengucilkan, mendiskriminasi, dan mengabaikan.
Perilaku bullying sendiri dapat termasuk sebagai bentuk kekerasan terhadap anak jika dikaitkan dengan hukum bullying di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan diartikan sebagai "setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara hukum".
Di Indonesia, perlindungan terhadap anak korban bullying diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a).
Dalam ayat tersebut berbunyi "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Maka dari itu, korban bullying berupa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang wajib untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Menurut hukum bullying di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, pelaku bullying atau kekerasan terhadap anak dapat dikenakan tindak pidana.
Anak sebagai pelaku yang dapat berkonflik dengan hukum merupakan anak yang sudah berumur 12 tahun, tetapi masih di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung RI Telah Periksa 7 Saksi Baru
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo, Pasal 9 ayat (1a), pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB