Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini
Pelaku kasus remaja disundut rokok di Tangerang Selatan diamankan oleh kepolisian setempat. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Ketua Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengungkapkan bahwa bullying secara sederhana berarti penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok hingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Bentuk-bentuk bullying sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu secara fisik, verbal, dan psikologis. Secara fisik, bentuk bullying dapat berupa perlakuan memukul, menampar, dan memalak.
Secara verbal, contoh perilaku bullying adalah memaki, menggosip, dan mengejek. Sedangkan secara psikologis, bentuknya berupa mengintimidasi, mengucilkan, mendiskriminasi, dan mengabaikan.
Perilaku bullying sendiri dapat termasuk sebagai bentuk kekerasan terhadap anak jika dikaitkan dengan hukum bullying di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan diartikan sebagai "setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara hukum".
Di Indonesia, perlindungan terhadap anak korban bullying diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a).
Dalam ayat tersebut berbunyi "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Maka dari itu, korban bullying berupa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang wajib untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Menurut hukum bullying di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, pelaku bullying atau kekerasan terhadap anak dapat dikenakan tindak pidana.
Anak sebagai pelaku yang dapat berkonflik dengan hukum merupakan anak yang sudah berumur 12 tahun, tetapi masih di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung RI Telah Periksa 7 Saksi Baru
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo, Pasal 9 ayat (1a), pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Hari Ketiga Pencarian Seorang Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Terkendala ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025