Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline
Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini
Nicholas Alvin
Pelaku kasus remaja disundut rokok di Tangerang Selatan diamankan oleh kepolisian setempat. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Ketua Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengungkapkan bahwa bullying secara sederhana berarti penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok hingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Bentuk-bentuk bullying sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu secara fisik, verbal, dan psikologis. Secara fisik, bentuk bullying dapat berupa perlakuan memukul, menampar, dan memalak.
Secara verbal, contoh perilaku bullying adalah memaki, menggosip, dan mengejek. Sedangkan secara psikologis, bentuknya berupa mengintimidasi, mengucilkan, mendiskriminasi, dan mengabaikan.
Perilaku bullying sendiri dapat termasuk sebagai bentuk kekerasan terhadap anak jika dikaitkan dengan hukum bullying di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan diartikan sebagai "setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara hukum".
Di Indonesia, perlindungan terhadap anak korban bullying diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a).
Dalam ayat tersebut berbunyi "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Maka dari itu, korban bullying berupa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang wajib untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Menurut hukum bullying di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, pelaku bullying atau kekerasan terhadap anak dapat dikenakan tindak pidana.
Anak sebagai pelaku yang dapat berkonflik dengan hukum merupakan anak yang sudah berumur 12 tahun, tetapi masih di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung RI Telah Periksa 7 Saksi BaruMenurut UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo, Pasal 9 ayat (1a), pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.