Berita , Artikel , Pilihan Editor , Headline

Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Pelaku Bullying Remaja Disundut Rokok Diamankan Polisi, Kenali Hukum Bullying di Indonesia Berikut Ini
Pelaku kasus remaja disundut rokok di Tangerang Selatan diamankan oleh kepolisian setempat. (Foto: Pexels/Mikhail Nilov)
Ketua Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengungkapkan bahwa bullying secara sederhana berarti penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok hingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Bentuk-bentuk bullying sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu secara fisik, verbal, dan psikologis. Secara fisik, bentuk bullying dapat berupa perlakuan memukul, menampar, dan memalak.
Secara verbal, contoh perilaku bullying adalah memaki, menggosip, dan mengejek. Sedangkan secara psikologis, bentuknya berupa mengintimidasi, mengucilkan, mendiskriminasi, dan mengabaikan.
Perilaku bullying sendiri dapat termasuk sebagai bentuk kekerasan terhadap anak jika dikaitkan dengan hukum bullying di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak, kekerasan diartikan sebagai "setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara hukum".
Di Indonesia, perlindungan terhadap anak korban bullying diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a).
Dalam ayat tersebut berbunyi "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Maka dari itu, korban bullying berupa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun menurut undang-undang wajib untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Menurut hukum bullying di Indonesia yang diatur dalam undang-undang, pelaku bullying atau kekerasan terhadap anak dapat dikenakan tindak pidana.
Anak sebagai pelaku yang dapat berkonflik dengan hukum merupakan anak yang sudah berumur 12 tahun, tetapi masih di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung RI Telah Periksa 7 Saksi Baru
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 54 jo, Pasal 9 ayat (1a), pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau 6 (enam) bulan dan atau denda maksimal Rp72 juta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025