Barang Bukti yang diamankan polisi dari pelaku pembobolan SD di Bogor. (Foto: Instagram/humaspolresbogor)Dari pembobolan tersebut, tersangka mengambil 2 unit printer, 4 laptop, dispenser lengkap dengan galonnya, serta satu buah tabung gas elpiji 3 kg."Saat beraksi para pelaku juga membawa 1 buah celurit, 1 buah golok, 1 buah samurai. Dan senjata tajam ini dijadikan barang bukti," ungkap Iman Imanuddin.Atas tindak pidana pencurian tersebut, para pelaku pembobolan SD di Bogor tertangkap tersebut akan dikenai pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun.****