Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
HARIANE – Sesuai dengan arahan dari Presiden RI, Jokowi Dodo, larangan tilang manual diberikan sejak 14 Oktober 2022 lalu.Hingga pada 25 Oktober 2022, arahan untuk larangan tilang manual menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga surat tilang sudah ditarik.Namun, hal unik dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor untuk menindak pelanggar lalu lintas usai larangan tilang manual diberlakukan.
Cara Unik Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Usai Larangan Tilang Manual Berlaku
Polres Bogor tindak pelanggar dengan humanis dan religi. (Dok: Polres Bogor)Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda.Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor turut menghadirkan tokoh agama setempat. Setidaknya ada 31 pelanggaran yang telah berhasil ditindak.Hal ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait Penindakan Pelanggaran lalu lintas sudah tidak melakukan tilang secara manual. Penilangan dilakukan secara elektronik atau penindakan humanis.“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata.Para pengemudi yang melanggar diberi teguran dan sanksi dengan membaca Al-Qur’an juga kegiatan sosial.
“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan,” pungkas Dicky.