Berita

Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Modus Pelaku

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Modus Pelaku
Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi Berhasil Diungkap, Ternyata Ini Modus Pelaku
HARIANE - Polres Bukittinggi berhasil meringkus pelaku pencabulan 6 anak di Bukittinggi. Pengungkapan kasus ini merupakan tindakan lanjutan dari laporan masyarakat pada tanggal 30 Agustus 2022.
Untuk itu, Polres Bukittinggi langsung menggelar konferensi pers di Aula Mapolres dengan menghadirkan pelaku pencabulan 6 anak di Bukittinggi yang sempat meresahkan di beberapa waktu yang lalu.
Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi
Konferensi Pers Polres Bukittinggi dengan Menghadirkan Pelaku Pencabulan. (Foto: Polda Sumbar)
Konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan 6 anak di Bukittinggi dihadiri oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK dan didampingi olh Waka Polres KOMPOL Suyatno, S.SIK, MH beserta Kasat Reskrim AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH.I, pada Senin, 12 September 2022.
BACA JUGA :
Aktor India Ranveer Singh Diduga Lakukan Pencabulan Karena Postingan Telanjangnya di Dunia Maya

Kronologi Pengungkapan Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bukittinggi

Penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan laporan warga pada tanggal 30 Agustus 2022 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/24/VIII/SPKT yang dilaporkan oleh salah satu orang tua korban kepada Polres Bukittinggi.
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Bukittinggi langsung bertindak dan berhasil meringkus pelaku pencabulan 6 anak di Bukittinggi yang berinisial AB (52 tahun) seorang warga Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui setelah salah satu korban mengadukan perbuatan AB kepada ibunya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak Kelurahan Kayu Kubu, Kota Bukittinggi.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa korban aksi pencabulan bukan hanya satu orang melainkan ada lima orang anak lagi yang menjadi korban, dengan total enam korban.
Keseluruhan korban merupakan anak perempuan dengan rentang usia 8 sampai 9 tahun.
BACA JUGA :
Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Polisi Berhasil Ungkap Fakta yang Mengejutkan

Modus Pelaku Pencabulan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025