Berita , Nasional
Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim Ditangkap, Kepolisian Sangkakan Pasal Kekerasan Seksual
HARIANE - Pelaku revenge porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim telah dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa, 11 Juli 2023.
Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim tersebut sebelumnya juga sempat viral di Twitter akibat pengakuannya yang merasa tidak bersalah atas tindakannya.
Sebelum pelaku revenge porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim jadi tersangka, dirinya juga disorot karena menganggap aksinya ia lakukan atas dasar korban secara sukarela mengirimkan foto-foto vulgar kepadanya.
Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim Ditangkap dan Dikenakan Pasal UU Berlapis
Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian dibantu 12 orang saksi, pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Panji Ainul Hakim disangkakan UU ITE dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Panji terancam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 14 UU ITE. Ia juga dikenakan ancaman Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS dengan total ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Sat Reskrim Pekanbaru mengakui penyangkaan pasal TPKS kepada pelaku karena terbukti adanya kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
“Bukan kekerasan seksual secara fisik tapi psikis,” ungkap pihak berwajib.
Psikis yang dimaksud adalah korban sengaja melakukan penyebaran konten ke beberapa keluarga korban agar korban merasa tertekan dan bersalah hingga akhirnya dapat memulai hubungan lagi dengan Panji.
“Dia (pelaku) juga tidak terima si cewek punya pacar lagi,” lanjut Sat Reskrim.
Pelaku Akui Gunakan Tiga Akun Palsu Untuk Sebarkan Konten
Dikutip dari pengakuan pelaku kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa, 11 Juli 2023, Panji melakukan aksi penyebaran konten vulgar tersebut lewat tiga akun Instagram palsu.