Berita

Kasus Revenge Porn Alwi Husen Viral, Kajati Banten Sebut Ada Kesalahpahaman

profile picture Adinda Thalia Permana
Adinda Thalia Permana
revenge porn Alwi Husen
Kejati Banten angkat bicara mengenai kasus revenge porn Alwi Husen. (Foto: Instagram/@kejatibanten).

HARIANE - Kasus revenge porn Alwi Husein Maolana anak dari pejabat di Pandeglang menjadi trending di twitter baru-baru ini. Kasus pemerkosaan itu terungkap ke publik setelah dibeberkan oleh kakak korban melalui akun Twitter-nya. 

Kakak korban juga membeberkan perlakuan Alwi Husen kepada adiknya. Menanggapi kasus pemerkosaan revenge porn Alwi Husen ini, Kejati Banten angkat bicara melalui Instagram resminya.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku adanya kesalahpahaman dalam percakapan jaksa pada persidangan kasus revenge porn Alwi Husen ini.

Ia menyebut bahwa korban dan pelaku sudah menjalin hubungan sejak 2015 hingga 2021.

Mereka melakukan hubungan suami istri yang sempat direkam oleh pelaku yang kemudian digunakan untuk mengancam korban.

Kakak korban menceritakan bahwa 3 tahun lalu adiknya diperkosa yang kemudian diminta untuk dilaporkan kepada penyidik.

Kemudian dalam percakapan, jaksa mengatakan, jika kasus pemerkosaannya sudah 3 tahun yang lalu maka sedikit kesulitan karena harus ada visum, sehingga jaksa kurang mendukung kasus ini. 

Kemudian kakaknya kembali memviralkan bahwa mereka diusir dari ruang sidang melalui akun twitternya. Menanggapi hal tersebut, Kejati Banten mengatakan tidak benar mereka diusir dari ruang sidang, ia menegaskan bahwa ini hanya kesalahpahaman. 

Kejati Banten Klarifikasi Mengenai Kasus Revenge Porn Alwi Husen

Kejati Banten beri klarifikasi. (Foto: Tangkapan Layar Instagram/@kejatibanten).

Didik mengatakan bahwa karena dalam proses jalannya persidangan mengenai kasus asusila, yang kemudian diperintah oleh hakim sidang dilakukan secara tertutup.

"Jadi saat sidang berlangsung semua pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang. Itu oleh hakim bukan oleh jaksa. Dari pertemuan inilah muncul di Twitter seolah jaksa mengeluarkan keluarga dari ruang pengadilan," Ujar Didik. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025