Dua kelompok pemuda terlibat aksi tawuran di Magelang. (Instagram/polrestamagelang)
Atas perbuatannya, pelaku tawuran di Magelang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ****