Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Wisata di DIY Sayangkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Jabar

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pelaku Wisata di DIY Sayangkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Jabar
Pelaku Wisata di DIY Sayangkan Larangan Study Tour Buntut Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Jabar. Foto/ilustrasi tempat wisata pantai Parangtritis/Yohanes Angga.

HARIANE - Sejumlah pelaku wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyayangkan adanya larangan study tour yang dikeluarkan oleh Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jawa Tengah, Kuningan, Sumedang dan Garut imbas kecelakaan bus rombongan pelajar yang terjadi di Ciater, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Ketua Pelaksana Association Of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) DIY, Edwin Ismedi Himna menilai kebijakan itu salah kaprah. Sebab, seharusnya yang menjadi perhatian adalah kelayakan kendaraan bukan melakukan pelarangan study tour. 

"Kami sangat menyayangkan adanya larangan tersebut. Kalau evaluasi atas pelaksanaan program study tour, kami setuju. Karena akan ini kejadiannya karena transport yang digunakan," katanya, Kamis, 16, Mei, 2024.

Dia mengatakan jika larangan itu benar dilaksanakan, tentu akan berdampak kepada para pelaku wisata di DIY. Karena diakui atau tidak, ungkap Edwin, keberadaan study tour yang melibatkan siswa sekolah sangat vital bagi keberlangsungan hidup para pelaku wisata di DIY. 

"Study tour dari siswa sekolah itu penyelamat bagi teman-teman agen dan travel di DIY. Utamanya pada musim liburan. Karena 90 persen penggunanya adalah siswa," terang Edwin.

Bahkan, setelah ada larangan itu, sudah ada beberapa agen travel yang menerima pembatalan kegiatan study tour. Pihaknya pun saat ini masih terus berkoordinasi dengan rekan organisasi ASITA lainnya agar kebijakan pelarangan study tour ditinjau ulang. 

"Untuk dampak yang di DIY, kami belum dapat data pastinya berapa banyak. Tapi, untuk teman-teman di luar daerah, sudah ada yang membatalkan untuk kegiatan tersebut," terang Edwin. 

Sementara itu, Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo turut menyayangkan pelarangan study tour. Sebab, akan berdampak kepada para pelaku wisata di DIY.

"Kebijakan itu sangat konyol. Harusnya bukan melarang study tour. Akan tapi pengetatan terhadap kelayakan armada untuk study tour," kata Hendra. 

Menurut Hendra, dengan adanya pelarangan study tour, pelaku wisata utamanya hotel dan restoran dipastikan akan berdampak pada penurunan kunjungan wisata di wilayah Bantul. 

"Sebab, jika benar-benar diterapkan jumlah wisatawan yang ke Bantul bisa turun sampai 30 persen. Tapi, untuk kepastiannya, kami akan lihat di akhir bulan dan pas libur sekolah nanti sejauh mana penurunanya," jelas Hendra.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB