Berita , Nasional
Pelanggan Mami Icha dalam Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru
HARIANE - Para pelanggan Mami Icha dalam kasus prostitusi di Kemang disebut bisa saja dikenakan sanksi pidana terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana.
Bahkan dalam kasus eksploitasi anak para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Pelanggan Mami Icha, Kasus Prostitusi di Kemang Bisa Disanksi Pidana
Kasus eksploitasi anak secara seksual yang dilakukan tersangka Mami Icha menemukan beberapa fakta baru bahwa ami Icha menjual sebanyak 21 anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
Selain itu ada yang menarik dari temuan baru bahwa para pelanggan kerap kali meminta para korbannya untuk mengenakan seragam sekolah saat transaksi seksual terjadi.
Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dilansir dari PMJ News, menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.
Bahwa dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 dalam perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam," ujar Nahar, Deputi perlindungan anak.
Bahkan dikatakan bahwa kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual dimana para pelaku, dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Sementara pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus ini terkait keterlibatan tersangka Mami Icha dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.