Berita , Jatim
Pelayanan Satpas Kota Malang Tutup, Pemohon SIM yang Masa Berlakunya Habis Harus Melakukan ini
Setelah itu, akan dibuka secara normal kembali pada Senin, 3 Juli 2023.
Informasi Berkenaan dengan Pemohon SIM yang Masa Berlakunya Habis
Dilansir dari akun Instagram resmi Satpas Polresta Malang Kota, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut harus melakukan perpanjangan di hari lain.
Berdasarkan informasi yang ada, bagi yang SIM-nya habis pada 28 Juni-2 Juli 2023 dapat diperpanjang pada 3-5 Juli 2023.
Perlu diperhatikan dispensasi ini hanya berlaku di Kantor Satpas Induk yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 56, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang.
Agar bisa melakukan perpanjangan, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa yaitu fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi SIM 3 lembar, surat keterangan sehat, dan juga surat keterangan lulus psikologi.
Sedangkan khusus bagi warga negara asing diminta untuk membawa dokumen keimigrasian.
Akan tetapi, jika tidak memperpanjang, masyarakat terpaksa harus melakukan permohonan penerbitan SIM baru.
Demikian informasi mengenai pelayanan Satpas Kota Malang tutup pada Rabu, 28 Juni sampai dengan Minggu, 2 Juli 2023.****