Berita , D.I Yogyakarta
Pemda DIY Dapat Penghargaan Provinsi Terbaik dari Bappenas RI, Ini Alasannya
HARIANE - Pemda DIY mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik pada Indonesia's SDGs Action Awards 2023 dari Bappenas RI pada Senin, 6 November 2023.
Penghargaan tersebut diberikan karena langkah proaktif dan terarah Pemda dalam mendayagunakan sumberdaya air melalui Integrated Water Resources Management untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penghargaan diserahkan Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa kepada Gubernur DIY dalam acara SDGs Annual Conference 2023 bertema Air, Energi, dan Pertanian menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, perlu komitmen dalam membangun keseimbangan ekosistem serta memastikan keseimbangan ekosistem air, energi dan jaminan pasokan pangan nasional menuju ketahanan pangan.
Menurutnya, sejak 1613-1645 pemerintahan Sultan Agung telah menyadari betapa strategisnya peran komoditi beras bagi kelangsungan peradaban yang dipimpinnya.
Disebutnya ada rekayasa sosial dalam melaksanakan intensifikasi tanaman padi. Kerjasama antar petani dan antar kelompok tani amat kuat, baik dalam tertib pola tanam, penggunaan air irigasi, pengendalian hama dan penyakit, penggunaan peralatan maupun dalam acara panen.
Program Pemda DIY untuk Bangun Ketahanan Pangan di Jogja
Pemda DIY pun meneruskan langkah leluhur melalui konsep Lumbung Mataraman yang dikemas dengan lebih modern, guna memperkuat partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dari sisi regulasi, Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Masing-masing kabupaten wajib memiliki lahan pendukung ketahanan pangan dengan luasan yang telah ditentukan. Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah 72.409,79 ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 32.495,97 ha di empat kabupaten di DIY,” jelas Sri Sultan.
Apabila pemerintah kabupaten akan menggunakan lahan yang pernah digunakan sebagai lahan pertanian untuk kepentingan lain, kata Sultan, mereka wajib mempersiapkan lahan alternatif produktif seluas yang mereka mohonkan.
Syaratnya, lahan yang dijadikan pengganti, bukan termasuk lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian.