Berita
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang Digarap oleh Mensos, Begini Isi UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Orang Berkebutuhan Khusus
Anasya Adeliani
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang Digarap oleh Mensos, Begini Isi UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Orang Berkebutuhan Khusus
Masing-masing tarian memiliki makna. Seperti Tari Saman Ratoeh Jaroe misalnya. Ratoeh artinya berkata atau berbincang dan Jaroe berarti jari tangan.
Tarian ini mempunyai makna melantunkan syair atau menceritakan sebuah kisah dengan diiringi petikan jari tangan.
Selain itu, ada pula penampilan Gandrung Kipas. Kata Gandrung berarti tergila-gila atau terpesona.
Makna tersebut ditujukan hanya kepada Dewi Sri, Dewi Padi yang telah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Itulah mengapa tarian ini dulunya dilakukan pasca panen besar-besaran, sebagai tanda rasa berterimakasih dan bergembira kepada Dewi Sri.
Nadia (16), dari Kampung Inklusi Banyuwangi, salah satu penari yang menampilkan Tari Gandrung Kipas mengungkapkan kegembirannya bisa menikmati acara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas itu.
"Saya senang bisa tampil dan bertemu banyak teman-teman dari banyak daerah. Ada yang dari Surabaya, Bandung dan Jawa Tengah," ungkapnya menggunakan bahasa isyarat.
Melansir dari laman Kemensos, selain tarian, acara gala dinner juga dimeriahkan oleh suara merdu penyanyi disabilitas dan kemampuan terampil atlet panahan.
Pertunjukan beragam seni tersebut selain memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada para delegasi juga menunjukkan bahwa inklusi para penyandang disabilitas dapat dituangkan dalam berbagai corak budaya Indonesia.
Menteri Sosial dalam sambutannya juga mengajak masyarakat dunia untuk mempromosikan, melindungi serta memastikan pemenuhan semua hak asasi manusia dan kebebasan penyandang disabilitas.
“Kita harus memperluas akses pendidikan dan perawatan kesehatan berkualitas bagi penyandang disabilitas, berinvestasi dalam desain infrastruktur universal, memperdalam inklusi keuangan, kesempatan kerja yang setara, dan partisipasi yang berarti,” kata Mensos.
Sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2016 pasal 27 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan kepada para disabilitas.