Berita , Nasional

Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN Hingga 60 Hari, Untuk Apa?
Aturan cuti ayah bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran sedang digodok pemerintah. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) berencana untuk menetapkan aturan mengenai pemberian cuti ayah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Kemenpanrb bersama dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. 

Aturan mengenai cuti ayah tersebut adalah salah satu hal yang dibahas dalam tahapan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Apa Itu Hak Cuti Ayah?

Dilansir dari laman Kemen PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hak cuti ayah adalah hak cuti yang diberikan kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. 

"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan hak cuti untuk ASN pria yang sudah menikah itu merupakan aspirasi banyak pihak, sehingga raker kemarin dimanfaatkan untuk meminta masukan dari para stakeholders termasuk DPR. 

Anas menjelaskan lama hak cuti ayah bagi ASN yang diberikan bisa bervariasi, misalnya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hngga 60 hari. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

Manfaat Hak Cuti Ayah

Menteri PANRB menyampaikan bahwa hak cuti serupa sudah diberikan kepada pegawai di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Di Indonesia sendiri, cuti melahirkan diberikan kepada ASN perempuan, sementara cuti untuk ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Anas menyebut pemberian hak cuti ayah ini berhubungan dengan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk selama periode awal melahirkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB