Berita , D.I Yogyakarta
Puluhan Petugas Retribusi Wisata Gunungkidul Ikuti Deklarasi Anti Pungutan Liar, Ini Tujuannya
HARIANE – Puluhan petugas Pos Retribusi Wisata yang terdiri dari unsur pegawai Dinas Pariwisata Gunungkidul dan kalurahan setempat melaksanakan Deklarasi Anti Pungutan Liar di kawasan Pantai Sundak, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (27/5/2025).
Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghilangkan praktik-praktik pungutan liar yang hingga saat ini masih sering ditemui masyarakat, khususnya di kawasan destinasi wisata.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memperbaiki sistem pungutan retribusi wisata yang selama ini masih rawan pungutan liar dan kebocoran pendapatan.
“Kami sering mendapatkan laporan bahwa ada pungli, maka kami harus punya sikap yang jelas. Karena itu, kita berkomitmen bersama untuk melakukan perbaikan dan selalu bersikap jujur,” kata Endah saat ditemui usai Deklarasi Anti Pungutan Liar di Pantai Sundak, Selasa (27/5/2025).
Endah menjelaskan, apabila ada petugas retribusi maupun pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang terbukti melakukan pungutan liar, dirinya tidak akan segan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwenang.
“Tapi kita juga membuat bargaining, kalau mereka (pegawai) ada yang diperas oleh siapa pun, saya yang akan membela mereka,” jelasnya.
Menurutnya, deklarasi anti pungutan liar ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih banyak masyarakat, khususnya wisatawan, yang menemukan dan mengalami langsung praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kepercayaan publik terhadap pengelolaan wisata ini harus kita bangun kembali, karena pariwisata menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Endah.
Endah juga mendorong Dinas Pariwisata untuk melakukan berbagai perbaikan, khususnya dalam sistem pembayaran retribusi wisata. Dengan demikian, ke depan tidak lagi ditemukan kebocoran retribusi maupun praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Salah satu langkah perbaikan yang didorong adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara online, seperti melalui QRIS.
“Kita juga akan memperketat pengawasan,” tegasnya.