Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab dan Polres Batasi Penggunaan Sound System Saat Malam Takbiran di Bantul

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
malam takbiran di bantul
Pemerintah dan kepolisian terapkan sejumlah pembatasan saat malam takbiran di Bantul. (Foto: Instagram/@forum.ammpotorono)

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Bantul meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sound system secara berlebihan saat menyelenggarakan malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, penggunaan sound system bervolume besar saat malam takbiran kerap kali menyebabkan gangguan Kamtibmas sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Bantul membatasi volume sound system dan besaran watt.

“Mereview bahwa sering kali terjadi gangguan karena kompetisi sound system itu, bisa terjadi kaca pecah dan sebagainya. Jadi berlaku di takbiran tahun ini, volume dibatasi atau besaran watt sound system,” kata Agus belum lama ini.

Selain itu pihaknya juga memberlakukan sistem zonasi untuk pelaksanaan takbiran. Artinya takbiran dilakukan sesuai dengan kecamatan masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, utamanya untuk menghindari bentrok antar kelompok.

“Termasuk pelarangan penggunaan mercon. Dan imbauan dari Polres Bantul juga ada pembatasan jam takbir sampai jam 24.00 WIB. Kalau takbir keliling sampai pagi potensi kerawanan semakin tinggi,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, meskipun tidak ada larangan kegiatan takbir keliling sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul, namun masyarakat diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing. Meski demikian, tradisi takbir keliling atau lomba takbir tidak akan dilarang.

Kepolisian pun telah mengimbau ke masing-masing wilayah untuk mengatur kegiatan takbir keliling dengan tidak keluar wilayah. Juga meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara.

“Jadi tidak perlu keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antar kelompok," ujar Jeffry.

 “Volume sound system tidak boleh melebihi batas dan sudah bisa menghancurkan kaca rumah seperti pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Tentu hal ini sangat mengganggu,” sambungnya.

Secara tegas, Polres Bantul melarang peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Tahun lalu, petasan dan kembang api menjadi pemicu terjadinya gesekan antar kelompok, oleh sebab itu kami melarangnya secara tegas,” beber dia.

Terkait kendaraan takbir yang digunakan, kata Jeffry, juga harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti tidak menggunakan knalpot brong dan memasang TNKB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB