Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab dan Polres Batasi Penggunaan Sound System Saat Malam Takbiran di Bantul
HARIANE – Pemerintah Kabupaten Bantul meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sound system secara berlebihan saat menyelenggarakan malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, penggunaan sound system bervolume besar saat malam takbiran kerap kali menyebabkan gangguan Kamtibmas sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Bantul membatasi volume sound system dan besaran watt.
“Mereview bahwa sering kali terjadi gangguan karena kompetisi sound system itu, bisa terjadi kaca pecah dan sebagainya. Jadi berlaku di takbiran tahun ini, volume dibatasi atau besaran watt sound system,” kata Agus belum lama ini.
Selain itu pihaknya juga memberlakukan sistem zonasi untuk pelaksanaan takbiran. Artinya takbiran dilakukan sesuai dengan kecamatan masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, utamanya untuk menghindari bentrok antar kelompok.
“Termasuk pelarangan penggunaan mercon. Dan imbauan dari Polres Bantul juga ada pembatasan jam takbir sampai jam 24.00 WIB. Kalau takbir keliling sampai pagi potensi kerawanan semakin tinggi,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, meskipun tidak ada larangan kegiatan takbir keliling sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul, namun masyarakat diimbau agar kegiatan takbir keliling dilaksanakan di wilayah masing-masing. Meski demikian, tradisi takbir keliling atau lomba takbir tidak akan dilarang.
Kepolisian pun telah mengimbau ke masing-masing wilayah untuk mengatur kegiatan takbir keliling dengan tidak keluar wilayah. Juga meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara.
“Jadi tidak perlu keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antar kelompok," ujar Jeffry.
“Volume sound system tidak boleh melebihi batas dan sudah bisa menghancurkan kaca rumah seperti pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Tentu hal ini sangat mengganggu,” sambungnya.
Secara tegas, Polres Bantul melarang peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Tahun lalu, petasan dan kembang api menjadi pemicu terjadinya gesekan antar kelompok, oleh sebab itu kami melarangnya secara tegas,” beber dia.
Terkait kendaraan takbir yang digunakan, kata Jeffry, juga harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti tidak menggunakan knalpot brong dan memasang TNKB.