Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab dan Polres Batasi Penggunaan Sound System Saat Malam Takbiran di Bantul
Wahyu Turi
Pemerintah dan kepolisian terapkan sejumlah pembatasan saat malam takbiran di Bantul. (Foto: Instagram/@forum.ammpotorono)
“Apabila ada yang melanggar, kami akan lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya.
Selain itu, pelaksanaan takbiran keliling juga akan dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Aparat keamanan akan memberikan sanksi penertiban sesuai peraturan perundang-undangan bagi orang yang melanggar.
“Kami harap setelah selesai, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak membunyikan pengeras suara,” katanya.
Diimbau pula kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan takbir keliling untuk memastikan rumahnya dalam keadaan aman.