Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto: Bagian Prokompim Setda Sleman)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Sleman akan segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.

Rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindak lanjuti," kata Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.

"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Mungkin besok (hari ini) kami akan mulai merespons ini (Ingub) untuk menyusun regulasi, apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," jelasnya.

Selain itu, Kusno juga menuturkan bahwa dalam Instruksi Gubernur DIY ini terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, Kusno menyebut pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman.

Meskipun tidak mudah, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami, seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," terangnya.

Menurutnya, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman.

Sebab, masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras, terlebih tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, kami akan segera tindak lanjuti dan menyusun aturan 15 hari ke depan," tutupnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif

Jumat, 01 Agustus 2025
HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

HUT ke-70 SMPN 1 Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih Ingatkan Gen Alpha Hindari ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jadwal KRL Bogor Jakarta 1 - 7 Agustus 2025, Cek Harga Tiketnya!

Jumat, 01 Agustus 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 1 Agustus 2025 Mulai Merangkak Naik

Jumat, 01 Agustus 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 1 Agustus 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 1 Agustus 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 01 Agustus 2025
Kerap Kekurangan Murid, Pemkab Gunungkidul Akan Menggabungkan 2 SD Negeri

Kerap Kekurangan Murid, Pemkab Gunungkidul Akan Menggabungkan 2 SD Negeri

Jumat, 01 Agustus 2025