Berita , Ekbis

Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan
Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha di Grand Kangen Hotel jalan Urip Sumoharjo. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta pastikan akan melakukan pengawasan perizinan berusaha terhadap 40 unit usaha agar memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko agar perizinan akan dilakukan sesuai aturan. 

Nantinya, tim Pengawas yang terdiri dari beberapa perangkat daerah yang membidangi jenis usaha diantaranya pada bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Budi menyebut pada tahun 2023 sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan.

“Sementara tahun ini ada 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” ujarnya di Grand Kangen Hotel pada Senin, 19 Februari 2024.

Budi menyebut sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.

“Dari 400 ribu lebih penduduk Kota Yogya, ada sekitar 240 ribu usia produktif di mana dari NIB yang sudah diterbitkan maka sudah tercapai angka 11,19 persen,” jelasnya.

Menurutnya, angka ini merupakan capaian yang cukup baik dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 3,74 persen. Di mana suatu negara atau daerah dikatakan maju ketika pelaku usahanya di atas 12 persen. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Yu-Zhong Aran Bawa Pertandingan Aura vs ONIC MPL ID S13 Menuju ke Game ...

Yu-Zhong Aran Bawa Pertandingan Aura vs ONIC MPL ID S13 Menuju ke Game ...

Sabtu, 04 Mei 2024 17:31 WIB
Hasil Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Lutpiii Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Hasil Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Lutpiii Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Sabtu, 04 Mei 2024 17:14 WIB
Tak Ada Sengketa Pileg, KPU Sleman Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Tak Ada Sengketa Pileg, KPU Sleman Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Sabtu, 04 Mei 2024 16:14 WIB
Penutupan Jalan di Semarang 4 Mei 2024, Ada Kegiatan Semarang Night Carnival

Penutupan Jalan di Semarang 4 Mei 2024, Ada Kegiatan Semarang Night Carnival

Sabtu, 04 Mei 2024 16:04 WIB
Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:39 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:36 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:24 WIB
Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 04 Mei 2024 14:23 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 14:01 WIB
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Sabtu, 04 Mei 2024 12:18 WIB