Berita , Ekbis
Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan
HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta pastikan akan melakukan pengawasan perizinan berusaha terhadap 40 unit usaha agar memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko agar perizinan akan dilakukan sesuai aturan.
Nantinya, tim Pengawas yang terdiri dari beberapa perangkat daerah yang membidangi jenis usaha diantaranya pada bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, Budi menyebut pada tahun 2023 sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan.
“Sementara tahun ini ada 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” ujarnya di Grand Kangen Hotel pada Senin, 19 Februari 2024.
Budi menyebut sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.
“Dari 400 ribu lebih penduduk Kota Yogya, ada sekitar 240 ribu usia produktif di mana dari NIB yang sudah diterbitkan maka sudah tercapai angka 11,19 persen,” jelasnya.
Menurutnya, angka ini merupakan capaian yang cukup baik dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 3,74 persen. Di mana suatu negara atau daerah dikatakan maju ketika pelaku usahanya di atas 12 persen. ****