Berita , Ekbis

Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan
Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha di Grand Kangen Hotel jalan Urip Sumoharjo. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta pastikan akan melakukan pengawasan perizinan berusaha terhadap 40 unit usaha agar memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko agar perizinan akan dilakukan sesuai aturan. 

Nantinya, tim Pengawas yang terdiri dari beberapa perangkat daerah yang membidangi jenis usaha diantaranya pada bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Budi menyebut pada tahun 2023 sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan.

“Sementara tahun ini ada 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” ujarnya di Grand Kangen Hotel pada Senin, 19 Februari 2024.

Budi menyebut sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.

“Dari 400 ribu lebih penduduk Kota Yogya, ada sekitar 240 ribu usia produktif di mana dari NIB yang sudah diterbitkan maka sudah tercapai angka 11,19 persen,” jelasnya.

Menurutnya, angka ini merupakan capaian yang cukup baik dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 3,74 persen. Di mana suatu negara atau daerah dikatakan maju ketika pelaku usahanya di atas 12 persen. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB