Berita , Ekbis

Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Pastikan Lakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Sesuai Aturan
Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha di Grand Kangen Hotel jalan Urip Sumoharjo. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta pastikan akan melakukan pengawasan perizinan berusaha terhadap 40 unit usaha agar memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan berbagai hal yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan dalam Sosialisasi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko agar perizinan akan dilakukan sesuai aturan. 

Nantinya, tim Pengawas yang terdiri dari beberapa perangkat daerah yang membidangi jenis usaha diantaranya pada bidang kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, perdagangan dan ketenagakerjaan serta Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Budi menyebut pada tahun 2023 sudah mengawasi sekitar 68 unit usaha yang terbagi dalam 5 bidang, yaitu sejumlah 13 di bidang kesehatan, 22 pariwisata, 3 pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, 29 perdagangan dan 1 ketenagakerjaan.

“Sementara tahun ini ada 40, jumlahnya turun karena berdasarkan pengawasan ada beberapa yang sudah melaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kami berikan layanan konsultasi,” ujarnya di Grand Kangen Hotel pada Senin, 19 Februari 2024.

Budi menyebut sejauh ini Pemkot Yogyakarta melalui DPMPTSP telah menerbitkan 26.878 Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana 60 persen jumlah penduduk usia produktif jika dirata-rata jumlah pelaku usahanya sudah mencapai angka 11,19 persen.

“Dari 400 ribu lebih penduduk Kota Yogya, ada sekitar 240 ribu usia produktif di mana dari NIB yang sudah diterbitkan maka sudah tercapai angka 11,19 persen,” jelasnya.

Menurutnya, angka ini merupakan capaian yang cukup baik dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 3,74 persen. Di mana suatu negara atau daerah dikatakan maju ketika pelaku usahanya di atas 12 persen. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

Kamis, 10 April 2025
Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Rabu, 09 April 2025
Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Rabu, 09 April 2025
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Rabu, 09 April 2025
Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 09 April 2025
Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Selasa, 08 April 2025
Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025