Berita , D.I Yogyakarta
Pencurian di ATM Jogja, Pria Asal Lampung Curi Uang Tabungan dengan Pura-pura Tolong Nasabah
Andi May
SAP salah pelaku pencuriandi ATM Jogja dengan mengambil uang tabungan dari mesin yang sudah diutak atik di wilayah DIY, Senin 21 Agustus 2023. (Foto: Hariane/Andi May).
Dari tangan tersangka pencurian di Bantul, kepolisian menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah flashdisk, dan 10 buah kartu tabungan BRI milik para korban.
Kepada polisi, pelaku SAP mengaku uang yang didapatkan setiap operasi akan dibagi lima ke masing-masing pelaku.
"Uang yang saya peroleh buat tabungan nikah nanti," ujar SAP saat ditanyai polisi.
SAP disangkakan pasal 362 Junto 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com