Berita , Pendidikan , Nasional , Artikel
Pendaftaran Akademi Kepolisian 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi
t. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
u. Bagi calon peserta yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan wajib memenuhi aturan di bawah,
1) Telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
v. Calon peserta wajib mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan rincian seperti di bawah ini:
1) Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
b) Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
c) Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS).
d) Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian), Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan), Matematika, dan Bahasa Indonesia.
e) Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
f) Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).