Berita , Pendidikan , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ichsan Muttaqin
Pendaftaran KIP Kiluah 2022 telah dibuka. (foto:KIP Kuliah Kemendikbud)
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus penerimaan mahasiswa baru baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta pada program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Adapun keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan melalui:
1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau
4. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Walaupun calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi dan dapat membuktikan persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Ketentuan tidak mampu tersebut adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).