Berita , Pilihan Editor , Headline

Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
Dapat Dilakukan dari Rumah, Simak Langkah Penerbitan Akta Kelahiran Online di Kota Bukittinggi
HARIANE.SUMBAR - Saat ini, Pemerintahan Kota Bukittinggi menghadirkan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran secara online di Kota Bukittinggi agar masyarakat tak perlu susah menyambangi Kantor Disdukcapil Kota Bukittinggi.
Informasi pelayanan administrasi kependudukan termasuk penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui video tutorial singkat di akun Instagram @disdukcapilkotabukittinggi pada tahun 2020.
Dikutip dari website resmi Disdukcapil Kota Bukittinggi, berikut persyaratan dan tahapan penerbitan akta kelahiran secara online di Kota Bukittinggi.
1. Menyediakan segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.

Dokumen Persyaratannya adalah:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM Data Kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan keterangan kelahiran.
  • Mengisi formulir pelaporan F.2-01.
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
  • SPTJM data pasangan suami istri bagi orangtuanya yang kawin tidak tercatatkan tetap nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang tua (untuk yang berusia 18 tahun ke atas).
  • Surat pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan akta anak seorang ibu (jika tidak memiliki surat nikah orang tua/akta nikah orang tua dan KK tidak terdata sebagai suami istri)
  • Fotokopi KTP saksi sebanyak 2 orang
  • Berita acara kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
  • Dokumen perjalanan orangtua dan KTP-el/ kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas/visa kunjungan (orang asing)
  • Surat keterangan pelaporan (WNI yang lahir di luar negeri)
  • Nomor Handphone dan email aktif
BACA JUGA : Penerbitan Akta Kematian Warga Kota Padang Secara Online, Begini Caranya
2. Langkah berikutnya yaitu mendownload aplikasi Telegram. Nantinya aplikasi Telegram inilah yang menjadi media pengurusan penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi.
3. Simpanlah nomor Dukcapil Bukittinggi 0822-8586-0023 atau bisa juga di search di aplikasi Telegram dengan id @Capilbkt.
4. Setelah menemukan akun Telegram @Capilbkt, kemudian kliklah link https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot yang tersedia di pesan pembukaan akun @Capilbkt. Link ini akan mengarahkan pada bot dukcapilkotabukittinggi. Untuk memulai pengurusan dokumen kliklah tanda start yang tersedia. Kemudian bot akan menyediakan opsi layanan yang diinginkan.
5. Tautan Telegram penting lainnya terkait penerbitan akta kelahiran di Kota Bukittinggi adalah; pelayanan administrasi kependudukan (https://t.me//Capilbkt), pelayanan informasi dan pengaduan via WhatsApp (https://wa.me/6282285860023)  dan robot informasi persyaratan via Telegram (https://t.me//dukcapilkotabukittinggi_robot)
6. Melengkapi foto berkas,kemudian dikirim ke akun Telegram Dukcapil Kota Bukittinggi.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025