Berita

Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub
Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur, Bukan Lagi Kemenhub
HARIANE – Penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur, setelah sebelumnya ketetapan ditentukan oleh menteri perhubungan.
Penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur bukan lagi Kemenhub juga disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno.
Penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur disampaikan oleh Hendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa 29, November 2022.
Hendro menegaskan bahwa penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur di berbagai wilayah sesuai kewenangan wilayah operasi.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ungkap Hendro Sugiatno dilansir dari laman Youtube Komisi V DPR RI.

Penetapan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Gubernur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Terbaru

Penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur
Penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru. (Foto: Youtube/ Komisi V DPR RI Channel)
Hendro menjelaskan, pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum adanya pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menhub.
Perubahan penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
BACA JUGA : Oknum Driver Ojol Tendang Wanita Dilaporkan ke Polisi, Korban Ternyata Seorang Atlet Binaragawati
Selanjutnya, penetapan tarif ojek online akan diputuskan Gubernur berupa besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Selain itu, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Pemkab Kulon Progo Dorong Modernisasi Pertanian Demi Tingkatkan Produktivitas

Kamis, 24 April 2025
Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Mudahkan Akses, Dinas Kominfo Kulon Progo Perluas Jaringan Internet

Kamis, 24 April 2025
Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025