Berita , Jateng

Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang: Kalau Tidak Nurut, Tidak Berkah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pelecehan seksual di Ponpes Magelang
Pelaku pelecehan seksual di Ponpes Magelang beraksi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – AL, pengasuh yang kini resmi menyandang gelar pelaku pelecehan seksual di Ponpes Magelang terancam 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat menggelar konferensi pers pada Senin, 12 Agustus 2024.

“Ancaman hukumannya kurang lebih dua belas tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Kombes Pol Mustofa seperti dalam unggahan Polresta Magelang.

Pelecehan Seksual di Ponpes Magelang Berlangsung Sejak Agustus 2023

Sebelumnya Polresta Magelang mendapatkan laporan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh di Ponpes Tempuran, Magelang. Laporan tersebut masuk pada 7 Juni 2024 oleh pengurus yayasan berinisial SLB.

Setelah menjalani berbagai berbagai pemeriksaan, AL (57) akhirnya resmi ditetapkan tersangka pelecehan seksual di Ponpes Magelang dan ditahan.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, banyak isu yang mengabarkan kalau jumlah korban ada tujuh hingga belasan orang.

Namun Kombes Pol Mustofa menegaskan kalau untuk sementara ini jumlah korban pelecehan ada empat orang. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

Empat korban pelecehan tersebut berinisial GBS, ABN, FAE dan MFO. Berdasarkan penyelidikan, pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

Pengasuh yang juga berprofesi sebagai guru di sekolah itu mengaku melecehkan korban di dapur, kamar pelaku, dan kantor ruang operasional pondok.

Modusnya yaitu dengan membujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000 – 15.000, membelikan baju hingga mengancam.

“Sebenarnya ancaman nggak ada pak paling Cuma kamu kalo ga nurut nanti kurang berkah,” ujar pelaku saat ditanya Kombes Pol Mustofa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB