Berita , D.I Yogyakarta
Pengakuan Suami di Kasihan Bantul Bunuh Istri gara-gara Ogah Cerai
HARIANE - Seorang suami berinisial AP (39) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya, Watiyem (33), di Tamantirto, Kasihan, Bantul. AP bahkan sempat menyimpan jasad istrinya sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian.
"Saya panik karena keluar darah banyak. Mau bilang sama siapa juga bingung," kata AP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025).
AP mengaku bahwa sebenarnya tidak memiliki niat membunuh istrinya. Kejadian itu terjadi secara spontan lantaran sang istri meminta cerai, sementara ia tidak mau diceraikan.
"Saya awalnya tidak punya niat, tapi karena waktu itu sudah pisah ranjang lama, istri saya minta cerai, saya nggak mau," tuturnya.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah AP di Tamantirto, Kasihan. Warga yang curiga kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain berwarna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, kemudian jasadnya baru ditemukan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama delapan tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucapnya.****