Berita , Jatim
Pengalihan Arus Lalu Lintas Karnaval Kota Malang 26 Agustus 2023, Perhatikan Perubahan Arusnya
HARIANE - Informasi pengalihan arus lalu lintas Karnaval Kota Malang telah dirilis oleh Dinas Perhubungan Kota Malang melalui akun Instagram resminya.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 akan dilakukan pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kegiatan Karnaval Kota Malang pada tahun 2023 ini bertajuk Kota Malang Berbhinneka Tunggal Ika menuju Indonesia Maju.
Pada informasi pengalihan arus lalu lintas kali ini, akan disampaikan mengenai pengalihan arus, penutupan jalur, dan jalur alternatif yang dapat dilalui.
Selain beberapa hal tersebut, juga akan dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pengaturan arus lalu lintas selama karnaval berlangsung.
Pengalihan Arus Lalu Lintas Karnaval Kota Malang
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Dishub Kota Malang melalui akun Instagramnya, pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan pada Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 05.00 WIB.
Seperti yang telah diketahui bersama, kegiatan karnaval akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Sedangkan, rute Karnaval Kota Malang akan dimulai dari Jalan Basuki Rahmat dan berakhir di Jalan Semeru.
Sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, berikut beberapa informasi pengalihan arus dan beberapa ketentuan pengaturan lalu lintas yang harus dipatuhi pengendara.
1. Pengalihan arus lalu lintas dimulai pada pukul 05.00 WIB
2. Jalan Majapahit dan Jalan Besar Ijen sisi Barat menjadi arus dua arah 3. Contraflow diberlakukan di Jalan Majapahit dan Jalan Besar Ijen sisi Barat (mulai dari U Turn Ijen 40 sampai dengan U Turn Jalan Sindoro) 4. Kendaraan pengantar peserta karnaval hanya diperbolehkan Dropzone di daerah JPO Kayutangan, selanjutnya dapat parkir di Jalan Lawu, Jalan Welirang, Jalan Wilis, dan Jalan Retawu 5. Setelah melewati garis finish, peserta karnaval nomor genap mengarah ke Utara dan peserta karnaval nomor ganjil mengarah ke Selatan 6. Kantong parkir kendaraan penonton berada di Jalan Lawu, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Stadion Gejayana, Gedung Kartini, Jalan Tangkuban Perahu (depan pintu timur Stadion Gejayana), Jalan Bromo, dan Jalan Arjuno. 7. Kendaraan dilarang parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat