Berita , Pilihan Editor

Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
HARIANE - Pemerintah RI telah resmi mengumumkan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. Namun aturan pengangkatan honorer jadi ASN tuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengumuman pembukan seleksi CPNS 2023 sekaligus pengangkatan honorer jadi ASN ini diatur melalui dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.
RUU Prolegnas Prioritas 2023 dikatahui turut mengatur tentang  pengangkatan honorer jadi ASN yang dibahas melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia mulai menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2014 dan diangkat menjadi ASN dengan syarat-syarat tertentu.

Aturan pengangkatan honorer jadi ASN

pengangkatan honorer jadi ASN
Rapat Paripurna DPR RI terkait pengangkatan honorer jadi ASN . (Foto: Youtube/DPR RI)
Dilansir dari laman resmi DPR RI, draf RUU ASN tahun 2014 masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 salah satunya Pasal 131 A.
Pasal ini mengatur tentang syarat pengangkatan tenaga honorer manjadi ASN dengan batasan usia dan masa bakti tertentu.
BACA JUGA : Gratis! Cara Daftar CASN Juara, Situs Latihan Soal CPNS dan P3K Resmi dari BKD Jabar
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun” bunyi Pasal 131A.
Diketahui dalam aturan tahun 2014, tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintahan wajib diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu paling lama lima tahun.
Namun, dalam RUU terbaru mengungkapkan tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi ASN dengan syarat tidak melebihi usia maksimal dan secara konstan mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
Aturan batal maksimal usia untuk diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB