Berita , Pilihan Editor

Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
HARIANE - Pemerintah RI telah resmi mengumumkan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. Namun aturan pengangkatan honorer jadi ASN tuai pro dan kontra di masyarakat.
Pengumuman pembukan seleksi CPNS 2023 sekaligus pengangkatan honorer jadi ASN ini diatur melalui dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023.
RUU Prolegnas Prioritas 2023 dikatahui turut mengatur tentang  pengangkatan honorer jadi ASN yang dibahas melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia mulai menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2014 dan diangkat menjadi ASN dengan syarat-syarat tertentu.

Aturan pengangkatan honorer jadi ASN

pengangkatan honorer jadi ASN
Rapat Paripurna DPR RI terkait pengangkatan honorer jadi ASN . (Foto: Youtube/DPR RI)
Dilansir dari laman resmi DPR RI, draf RUU ASN tahun 2014 masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 salah satunya Pasal 131 A.
Pasal ini mengatur tentang syarat pengangkatan tenaga honorer manjadi ASN dengan batasan usia dan masa bakti tertentu.
BACA JUGA : Gratis! Cara Daftar CASN Juara, Situs Latihan Soal CPNS dan P3K Resmi dari BKD Jabar
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun” bunyi Pasal 131A.
Diketahui dalam aturan tahun 2014, tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintahan wajib diangkat menjadi ASN dalam kurun waktu paling lama lima tahun.
Namun, dalam RUU terbaru mengungkapkan tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi ASN dengan syarat tidak melebihi usia maksimal dan secara konstan mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
Aturan batal maksimal usia untuk diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025