Berita , Pilihan Editor
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
Annisa Nur Fadhilah
Aturan Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tuai Pro dan Kontra, Diklaim Legalkan Tindak Nepotisme
1. Masa kerja 20 tahun dengan usia maksimal 46.
2. Masa kerja 10-20 tahun dengan usia maksimal 46.
3. Masa kerja 5-10 tahun dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Masa kerja 1-5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun.
Tanggapan netizen
Aturan ini ternyata masih mendapatkan berbagai reaksi pro dan kontra netizen sejak tahun 2014. Beberapa bahkan mengklaim tindakan ini seperti melegalkan tindakan nepotisme melalui cuitan di akun Twitter-nya. “Melegalkan orang dalam dengan UU,” tulis akun @guuluugl. “Padahal seleksi bersama itu buat nyaring SDM yg emang qualified. Ntar kualitas pemerintahan menurun pada gak terima,” tulis akun @imintotata. “Percuma reformasi birokrasi, honorer aja rekrutmennya titipan semua,” tulis akun @akukulturian. “Diangkat secara langsung loh, mantap juga. Masa sih gatau di beberapa tempat honorer itu masuk karena orang dalam dan ga semaunya kerja yg bener,” tulis akun @yolndaputri.BACA JUGA : Informasi Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Penjelasan Kemenpan RBNamun, beberapa juga ada yang setuju dengan aturan ini mengingat banyaknya tenaga honorer yang memiliki beban kerja berat tetapi dibayar dengan gaji minimal.