Berita , Jabar

Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Dibekuk Polisi, 2.035 Tablet Disita

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Dibekuk Polisi, 2.035 Tablet Disita
Polisi amankan pengedar obat terlarang di Indramayu yang simpan ribuan tablet obat psikotropika. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE - Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sorang pria yang merupakan pengedar obat terlarang di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa, 2 Januari 2024. 

Pria berinisial D alias K (28) tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik berisi obat Hexymer dan Tramadol HCL. 

Diketahui Hexymer merupakan obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tubuh yang tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.

Sedangkan Tramadol HCL adalah obat yang biasanya digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat yang umum diberikan pasca operasi.

Keduanya merupakan obat yang tidak dijual bebas melainkan harus menggunakan resep dokter. 

Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Indramayu

Berdasarkan keterangan dari Polres Indramayu, jajarannya berhasil melakukan penangkapan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan. 

Polisi pun melakukan penangkapan pada Selasa lalu sekitar pukul 19.00 tanpa ada perlawanan dari tersangka. 

Anggota Satresnarkoba Polres Indramayu kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan obat sediaan farmasi dengan jumlah 2.035 tablet.

Selain obat terlarang, dari tersangka juga diamankan tas ransel, serta uang hasil penjualan sejumlah Rp 165.000. 

Menurut polisi, D alias K mendapatkan stok jualannya dari seseorang yang tidak dikenal di Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025