HARIANE - Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sorang pria yang merupakan pengedar obat terlarang di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pria berinisial D alias K (28) tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik berisi obat Hexymer dan Tramadol HCL.
Diketahui Hexymer merupakan obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tubuh yang tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.
Sedangkan Tramadol HCL adalah obat yang biasanya digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat yang umum diberikan pasca operasi.
Keduanya merupakan obat yang tidak dijual bebas melainkan harus menggunakan resep dokter.
Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Indramayu
Berdasarkan keterangan dari Polres Indramayu, jajarannya berhasil melakukan penangkapan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan.
Polisi pun melakukan penangkapan pada Selasa lalu sekitar pukul 19.00 tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Anggota Satresnarkoba Polres Indramayu kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan obat sediaan farmasi dengan jumlah 2.035 tablet.
Selain obat terlarang, dari tersangka juga diamankan tas ransel, serta uang hasil penjualan sejumlah Rp 165.000.
Menurut polisi, D alias K mendapatkan stok jualannya dari seseorang yang tidak dikenal di Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan.