Polisi amankan pengedar obat terlarang di Indramayu yang simpan ribuan tablet obat psikotropika. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menambahkan bahwa penangkapan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," terangnya.
Dari pengungkapan kasus obat terlarang di Indramayu itu polisi mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap bahaya obat-obat ilegal dan berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut. ****