Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu
Artinya, “Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, barang siapa yang merusak (Takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR Abu Dawud).
BACA JUGA : Tasyi Athasyia Trending di Twitter Lagi, Bagini UlasannyaAda pula Hadits lain Riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi yang menjelaskan betapa bahayanya Takhbib dalam rumah tangga dan sejalan dengan Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, bunyinya : Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, Siapa yang merusak (Takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (Takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR imam Ahmad dan Al-Baihaqi). Dari dua Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasannya Takhbib adalah perbuatan keji yang dilarang keras oleh Islam karena dapat merusak rumah tangga orang lain. Demikian pengertian Takhbib serta dalil yang menunjukkan betapa bahayanya perilaku tersebut dalam pandangan Islam. ****