Artikel

Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu
Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu
Artinya, “Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, barang siapa yang merusak (Takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR Abu Dawud).
BACA JUGA : Tasyi Athasyia Trending di Twitter Lagi, Bagini Ulasannya
Ada pula Hadits lain Riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi yang menjelaskan betapa bahayanya Takhbib dalam rumah tangga dan sejalan dengan Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, bunyinya :
pengertian takhbib
Hadits riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi yang menjelaskan bahaya takhbib. (Nu Online)
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, Siapa yang merusak (Takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (Takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR imam Ahmad dan Al-Baihaqi).
Dari dua Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasannya Takhbib adalah perbuatan keji yang dilarang keras oleh Islam karena dapat merusak rumah tangga orang lain.
Demikian pengertian Takhbib serta dalil yang menunjukkan betapa bahayanya perilaku tersebut dalam pandangan Islam. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025