HARIANE – Kasus penipuan melalui elektronik yang dilakukan Warga Negara Asing di Jakarta Timur dan Selatan berhasil diungkap.
Adapun pelaku penipuan tersebut terdiri dari 55 WNA dan 6 WNI yang saat ini telah diamankan oleh kepolisian.
Meski demikian, kasus ini masih harus mengalami pendalaman karena pelaku dan korban sama-sama berasal dari luar negeri.
Kasus Penipuan Melalui Elektronik Melibatkan 55 WNA dan 6 WNI
Melalui konferensi pers yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang Penipuan Melalui Elektronik (Telekom Fraud) disampaikan bahwa pelaku dari aktivitas mencurigakan beberapa warga negara asing pada 3 lokasi yang berbeda di Jakarta Selatan dan Timur berhasil diamankan.
Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus penipuan melalui elektronik ini terdiri dari 55 warga negara asing yang mana 5 di antaranya perempuan.
Sedangkan 6 WNI yang diamankan terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan yang semuanya hanya bertugas menyediakan fasilitas, seperti tempat dan makan.Adapun barang bukti yang saat ini diamankan di mabes POLRI berupa 51 unit iPad, 68 ponsel, 7 unit laptop, 3 keybord, 4 modem, 2 token, 12 dompet, dan masih banyak lagi.
Mengenai kewarganegaraan dari pelaku sampai saat ini masih didalami dengan berkoordinasi dengan keimigrasian untuk kemudian ditelusuri apakah dokumen yang dimiliki pelaku asli atau tidak.
Namun demikian, berdasarkan nama dari para pelaku, sebagian besarnya disinyalir berasal dari China.
Meskipun transaksi dilakukan di Indonesia, korban diketahui dari berbagai wilayah di luar negeri, seperti Singapore, Thailand, hingga China.
Modus penipuan dilakukan dengan mengaku sebagai penegak hukum yang kemudian meminta sejumlah uang pada korban. Uang kemudian dikirimkan ke rekening penampungan luar negeri.