Tak hanya itu, penipuan juga dilakukan melalui transaksi jual beli barang elektronik. Pada saat korban sudah mentransfer sejumlah uang, barang yang dibeli tidak dikirimkan.
Asas Hukum Indonesia Disinyalir menjadi Alasan Pelaku Memilih Lokasi
Berdasarkan penuturan dari Direktur Dittipidum Bareskrim POLRI, Indonesia menganut asas locus dan tempus yang merujuk pada tempat dan waktu sebagai unsur penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana.
Dilansir dari Jurnal Hukum Adigama yang ditulis Dr. Dian Adriawan DG Tawang, S.H., M.H., unsur locus dan tempus delicti menentukan arah dari jalannya pembuktian perkara tersebut. Dalam kasus yang diangkat ini, kita dapat melihat dari 3 pendekatan yaitu alat, akibat, dan perbuatan.
Alat: di mana bukti-bukti berada, akibat: dampak yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan, serta perbuatan: melihat di mana perbuatan tersebut dilakukan.
Kitab Undang-undang Hukum pidana yang menjadi acuan tindak pidana
terdapat unsur locus dan tempus.Mengingat pelaku dan korban kasus penipuan melalui elektronik ini sama-sama berasal dari luar negeri, tentu penyelidikan akan sedikit menyulitkan.****