Berita , D.I Yogyakarta
Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Seorang Wanita Diamankan Polda DIY
HARIANE - Polda DIY mengamankan seorang wanita berinisial ID (46), pemilik biro perjalanan umroh PT Hasanah Magna Safari, yang merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan umroh.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp 48 juta dan Rp 33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024.
Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, sedangkan uang untuk umroh tidak dikembalikan.
Diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp14.217.500.000 yang mencakup paket umroh dan haji.
"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," kata Endriadi, Kamis, 23 Januari 2025.
Selain itu, tersangka juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh.
Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.
Dana dari korban diduga digunakan untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.
Adapun total korban yang melapor saat ini mencapai 49 orang.
Kepolisian pun telah menyita dokumen perjalanan umroh, komputer, bukti transfer, doa umroh, hingga mobil Alphard milik tersangka.