Berita , D.I Yogyakarta
Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Seorang Wanita Diamankan Polda DIY
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa untuk membantu korban yang merasa tertipu, Polda DIY membuka posko pengaduan. Posko ini berlokasi di lantai satu Gedung Ditreskrimum Polda DIY.
"Masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda DIY atau melaporkan melalui WhatsApp di 085891486496 dan 0895352060598," kata Ihsan.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kasusnya ke posko tersebut.
"Bagi korban yang merasa tertipu, kami persilakan melaporkan ke posko kami. Kami berkomitmen untuk terus memperbarui informasi terkait penanganan perkara ini," ujarnya.
Posko ini didirikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperluas pengungkapan kasus, mengingat potensi bertambahnya jumlah korban.
Melalui posko aduan ini, Polda DIY berharap dapat menghimpun informasi lebih banyak dari para korban sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan lebih optimal.
"Polda DIY akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," pungkasnya.****