Berita , Nasional
Penjual Miras Oplosan di Bantul Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Melarikan Diri
Wahyu Turi
Penjual miras oplosan di Bantul akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri. (Ilustrasi: Pixabay/Holgi)
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Babon berhasil diamankan usai menghilang selama beberapa bulan.
Akibatnya Babon dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Karena ada korban yang meninggal dapat diancam selama2nya 20 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, saat diwawancara Babon yang merupakan penjual miras oplosan di Bantul mengaku melarikan diri lantaran takut bahwa ia telah menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Awalnya lari karena takut,” terang Babon. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com