Berita , Headline

Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
HARIANE – Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu, 9 Maret 2022. Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub tahun 2022 yang terbaru.
Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 8 Maret dan menyatakan bahwa penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak serta pencabutan stiker dilarang duduk sudah dilakukan.
Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak pada kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, dengan kapasitas angkut kereta 60 persen dari yang awalnya 45 persen.
Informasi ini telah disampaikan melalui akun Twitter resmi KAI Commuter, @CommuterLine, pada Rabu dini hari pukul 01.11 WIB. Pihak KAI juga memberi informasi mengenai peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Walaupun penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak, marka tempat berdiri di KRL masih dipasang sehingga penumpang diharapkan masih melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tulis akun @CommuterLine (9/3/2022).
Kelonggaran lainnya yang diberikan untuk masyarakat pengguna KRL adalah anak berusia dibawah 5 tahun atau balita sudah diperbolehkan menggunakan KRL dengan syarat-syarat tertentu.
Anak berusia dibawah 5 tahun harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Orang tua yang membawa balita juga dilarang untuk menggunakan KRL di jam-jam sibuk.
Pihak KAI juga menekankan bahwa orang tua yang berniat membawa balita menggunakan KRL harus mengutamakan kesehatan anak, terutama yang belum divaksin, dan harus menghindari mobilitas untuk urusan yang tidak mendesak.
Pihak KAI juga mengimbau kepada masyarakat aturan protokol kesehatan lainnya masih berlaku walaupun pengguna KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.
Dikutip dari Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penumpang KRL wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
BACA JUGA : Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Namun, untuk perlindungan maksimal akun @CommuterLine menyarankan pengguna KRL menggunakan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025