Berita , Headline

Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
Penumpang KRL Bisa Duduk tanpa Jarak Mulai 9 Maret 2022, Simak Ketentuan Lengkapnya
HARIANE – Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu, 9 Maret 2022. Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub tahun 2022 yang terbaru.
Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 8 Maret dan menyatakan bahwa penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak serta pencabutan stiker dilarang duduk sudah dilakukan.
Penumpang KRL bisa duduk tanpa jarak pada kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, dengan kapasitas angkut kereta 60 persen dari yang awalnya 45 persen.
Informasi ini telah disampaikan melalui akun Twitter resmi KAI Commuter, @CommuterLine, pada Rabu dini hari pukul 01.11 WIB. Pihak KAI juga memberi informasi mengenai peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Walaupun penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak, marka tempat berdiri di KRL masih dipasang sehingga penumpang diharapkan masih melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tulis akun @CommuterLine (9/3/2022).
Kelonggaran lainnya yang diberikan untuk masyarakat pengguna KRL adalah anak berusia dibawah 5 tahun atau balita sudah diperbolehkan menggunakan KRL dengan syarat-syarat tertentu.
Anak berusia dibawah 5 tahun harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. Orang tua yang membawa balita juga dilarang untuk menggunakan KRL di jam-jam sibuk.
Pihak KAI juga menekankan bahwa orang tua yang berniat membawa balita menggunakan KRL harus mengutamakan kesehatan anak, terutama yang belum divaksin, dan harus menghindari mobilitas untuk urusan yang tidak mendesak.
Pihak KAI juga mengimbau kepada masyarakat aturan protokol kesehatan lainnya masih berlaku walaupun pengguna KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.
Dikutip dari Surat Edaran Kemenhub No. 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penumpang KRL wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
BACA JUGA : Keluar Kota Tanpa Perlu Tes PCR, Luhut: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru
Namun, untuk perlindungan maksimal akun @CommuterLine menyarankan pengguna KRL menggunakan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025