Berita , Headline

Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

profile picture Hanna
Hanna
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
HARIANE - Kasus penyelundupan ekspor kalajengking yang baru-baru ini terjadi telah berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut diketahui datang melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.
Lantas seperti apa kronologi penggagalan terhadap kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut? 
Adapun berikut informasi selengkapnya terkait penyeludupan ekspor kalajengking yang bisa anda simak di bawah ini.
BACA JUGA : Akhirnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Lembaga dan Petani Sawit

Kronologi Penggagalan Kasus Penyelundupan Ekspor Kalajengking

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa, 5 Juli 2022, diketahui bahwa penyelundupan ekspor kalajengking ini berasal dari Banyuwangi.
Rencananya kalajengking tersebut akan dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
Penyelidikan ini berawal dari informasi intelijen pihak Bea Cukai Soekarno Hatta yang mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan.
Maka berdasarkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Tim pun berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat 5 kg melalui jalur ekspor umum.
Dilansir dari laman pmjnews, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, diketahui ekspor tersebut berisi sekitar 100 kalajengking.
Terdapat kalajengking yang masih dalam kondisi hidup 82 dan mati 18 yang dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES).
BACA JUGA : Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025