Berita , Headline

Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

profile picture Hanna
Hanna
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
HARIANE - Kasus penyelundupan ekspor kalajengking yang baru-baru ini terjadi telah berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut diketahui datang melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.
Lantas seperti apa kronologi penggagalan terhadap kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut? 
Adapun berikut informasi selengkapnya terkait penyeludupan ekspor kalajengking yang bisa anda simak di bawah ini.
BACA JUGA : Akhirnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Lembaga dan Petani Sawit

Kronologi Penggagalan Kasus Penyelundupan Ekspor Kalajengking

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa, 5 Juli 2022, diketahui bahwa penyelundupan ekspor kalajengking ini berasal dari Banyuwangi.
Rencananya kalajengking tersebut akan dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
Penyelidikan ini berawal dari informasi intelijen pihak Bea Cukai Soekarno Hatta yang mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan.
Maka berdasarkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Tim pun berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat 5 kg melalui jalur ekspor umum.
Dilansir dari laman pmjnews, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, diketahui ekspor tersebut berisi sekitar 100 kalajengking.
Terdapat kalajengking yang masih dalam kondisi hidup 82 dan mati 18 yang dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES).
BACA JUGA : Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025