Jatim, Artikel

Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
HARIANE – Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya pada bulan Juli 2022 sudah diterapkan, beberapa titik lokasi di Kota Surabaya diberlakukan aturan KTR.
Sebenarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya sendiri sudah diberlakukan sejak lama, namun kali ini semakin dibenahi guna mengoptimalkan berjalannya aturan tersebut.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diperkuat kembali dan mulai adanya petugas pengawasan yang diterjunkan langsung berdasarkan perintah Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Latar belakang adanya Perda tersebut tidak jauh dengan kebiasaan merokok yang melekat dalam masyarakat, bahkan cenderung meningkat.
BACA JUGA : Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Peningkatan kebiasaan merokok menjadi masalah yang serius, mengingat merokok memiliki risiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat dialami oleh perokok aktif dan perokok pasif (tidak merokok).
Sebagai upaya untuk menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan, Surabaya gencar memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok, melalui perintah Eri Cahyadi untuk personel Satpol PP diperkuat lagi dalam mengawasi tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum.

Beberapa titik lokasi yang dijadikan KTR adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat beribadah, angkatan umum, tempat umum, tempat kerja, dan beberapa fasilitas umum yang lain.

Melansir dalam laman resmi Surabaya terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi mengupayakan setiap fasilitas umum seperti taman, akan ada petugas Satpol PP yang menjaga.
Kemudian, memasifkan pada pengawasan lapangan, dan menginstruksikan petugas Satpol PP supaya setiap hari berkeliling menggunakan sepeda angin.
Sudah saya perintahkan setiap hari bahwa ada petugas Satpol PP menggunakan sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan beberapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus,” jelas Eri Cahyadi dalam laman Surabaya.

Eri Cahyadi juga menyatakan pada bulan Agustus 2022, sanksi tegas juga diberikan kepada personel Satpol PP yang tidak menjalankan tugas pengawasan Perda KTR yakni pengurangan kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.

Sedangkan untuk masyarakat yang melanggar Perda KTR, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 atau paksaan kerja sosial.
Bagi instansi atau pelaku usaha sanksi yang diberikan juga tidak kalah berat, yakni mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Lebih jelasnya tujuan Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diterapkan adalah untuk melindungi masyarakat, utamanya pelaku perokok pasif kemudian mencegah timbulnya perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan serta kematian rokok, sehingga udara di lingkungan juga memiliki kualitas udara bersih.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Marak Penipuan Tiket Coldplay, Sandiaga Uno: Kita Coba Tambah Hari Konser

Marak Penipuan Tiket Coldplay, Sandiaga Uno: Kita Coba Tambah Hari Konser

Minggu, 28 Mei 2023 21:10 WIB
Putusan Pemilu Proporsional Tertutup MK Diduga Bocor, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki!

Putusan Pemilu Proporsional Tertutup MK Diduga Bocor, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki!

Minggu, 28 Mei 2023 20:35 WIB
Menikmati Kuliner Pantai Depok Yogyakarta, Sentra Seafood di Bantul dengan Sejuta Keindahannya

Menikmati Kuliner Pantai Depok Yogyakarta, Sentra Seafood di Bantul dengan Sejuta Keindahannya

Minggu, 28 Mei 2023 20:12 WIB
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Kembali Pilih Tanda Gambar ...

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Kembali Pilih Tanda Gambar ...

Minggu, 28 Mei 2023 18:01 WIB
Terbaru! Rekrutmen Guru Melalui Marketplace, Nadiem: Membantu Nasib Guru Honorer

Terbaru! Rekrutmen Guru Melalui Marketplace, Nadiem: Membantu Nasib Guru Honorer

Minggu, 28 Mei 2023 17:53 WIB
Lokasi 32 Biksu Thudong Singgah di Semarang, Berikut ini Tema dan Jadwal Kegiatan ...

Lokasi 32 Biksu Thudong Singgah di Semarang, Berikut ini Tema dan Jadwal Kegiatan ...

Minggu, 28 Mei 2023 15:36 WIB
Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

Minggu, 28 Mei 2023 15:33 WIB
Jadwal Event Surabaya Juni 2023, Ada Pagelaran Motor, Konser Musik, hingga Haul Bung ...

Jadwal Event Surabaya Juni 2023, Ada Pagelaran Motor, Konser Musik, hingga Haul Bung ...

Minggu, 28 Mei 2023 15:07 WIB
Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra, Isyaratkan Gabung PPP

Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra, Isyaratkan Gabung PPP

Minggu, 28 Mei 2023 15:05 WIB
Cara Pesan Tiket Gratis Ancol dari 21 Mei - 22 Juni 2023, Lengkap ...

Cara Pesan Tiket Gratis Ancol dari 21 Mei - 22 Juni 2023, Lengkap ...

Minggu, 28 Mei 2023 14:27 WIB